Universitas Al Azhar Mesir Batal Pecat Mahasiswa-Mahasiswi Berpelukan
KAIRO, iNews.id - Universitas Al Azhar Mesir membatalkan keputusan untuk memberhentikan mahasiswa dan mahasiswi yang berpelukan di kampus. Video kedua mahasiswa Universitas Mansoura, cabang dari kampus Al Azhar, saat berpelukan diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Aturan di Universitas Al Azhar Mesir sangat ketat mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Aksi keduanya berpelukan, apalagi dilakukan di tempat umum, merupakan pelanggaran berat.
Dalam video yang direkam oleh teman, tampak sang pria, belakangan diketahui bernama Mahmoud, membawa bunga lalu berlutut di hadapan perempuan. Dia melamar sang perempuan lalu diterima. Setelah itu, mereka berpelukan disaksikan dan diteriaki banyak mahasiswa lain. Saat itu datang seorang mahasiswi yang sepertinya meminta mereka menghentikan aksi berpelukan tersebut.
Pada Selasa (15/1/2019) malam, pihak Universitas Mansoura mengubah keputusannya untuk memberhentikan Mahmoud, mahasiswa tingkat 1 fakultas hukum.
Dalam pernyataan Universitas Mansoura menjelaskan, keputusan tersebut diubah setelah Mahmoud mengajukan keberatan. Dia meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta berkomitmen untuk menghormati etika dan nilai-nilai kampus.
Selain itu, Mahmoud tak mengetahui soal peraturan mengenai hubungan laki-laki dan perempuan. Pertimbangan lain adalah masa depan mahasiswanya.
Namun universitas tetap menjatuhkan hukuman yakni larangan bagi Mahmoud mengikuti ujian semester.
Dalam wawancara di acara talk show MBC Masr sehari sebelum hukuman dijatuhkan atau Minggu (13/1/2019), Mahmoud menjelaskan video tersebut berisi prosesi saat dia melamar.
"Kami seharusnya bertunangan, tapi setelah kejadian ini orangtua kami menolak sepenuhnya," kata Mahmoud, sebagaimana dilaporkan kembali AFP, Kamis (17/1/2019).
Pemecatan terhadap sang mahasiswi lebih dulu dibatalkan oleh Universitas Al Azhar. Keputusan itu diubah setelah salah satu ulama besar Mesir yang juga penasihat Universitas Al Azhar, Ahmed Al Tayeb, iku campur dalam masalah ini.
Sebagai pengganti, mahasiswi yang tak disebutkan identitasnya itu dilarang mengikuti ujian semester.
Editor: Anton Suhartono