Upaya Pembunuhan Donald Trump Menggunakan Forklift Gagal, Ini Kisahnya
WASHINGTON, iNews.id - Upaya pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terungkap. Peristiwa itu terjadi pada September 2017 saat Trump berkunjung ke kilang minyak di Mandan, North Dakota, untuk menyampaikan pidato.
Peristiwa ini terungkap dalam pengadilan yang berlangsung pekan lalu. Pria bernama Gregory Lee Leingang (42) mengaku bersalah dalam sidang di pengadilan North Dakota atas pelanggaran masuk ke area terlarang untuk berusaha membunuh Trump. Dia ditangkap di hari yang sama saat kunjungan Trump.
Leingang berusaha masuk kilang pada 6 September 2017 dengan lebih dulu merusak fasilitas milik pemerintah tersebut.
Berdasarkan salinan dokumen pengadilan, Leingang secara sadar masuk ke kilang dan berada di area terlarang yakni kilang Mandan, pangkalan, dan rute iring-iringan mobil kepresidenan. Dokumen juga menyebut Leingang menggunakan forklift curian sebagai alat untuk membunuh Trump.
"Pada dasarnya, tujuannya mencoba mendekati limusin (mobil kepresidanan), menggulingkan limusin, dan sampai ke Presiden, dia ingin membunuh Presiden," kata Asisten Jaksa Negara Bagian AS, Brandi Sasse Russell, berdasarkan laporan Grand Forks Herald, yang dikutip kembali The Washington Post.
Namun, rencana Leingang itu berantakan. Dia membuang forklift begitu saja dan ditangkap polisi saat melarikan diri. Dalam pemeriksaan, Leingang mengaku menggunakan forklift untuk membunuh Trump.
Wakil Kepala Kepolisian Mandan, Lori Flaten, mengatakan, sebelum berusaha membunuh Trump, dia melakukan beberapa kejahatan agar dapat mencapai kilang. Pertama, dia membakar dua bangunan di Bismarck dan pinggir Sungai Missouri serta mencuri truk di Taman Kota dan Departemen Rekreasi.
Truk curian itu kemudian ditinggal lalu dia menyeberangi sungai menuju Mandan. Dari situ dia menuju kompleks olahraga dekat kilang minyak Mandan yang sedang dibangun. Di situlah dia mencuri forklift.
Namun setelah rencananya gagal, Leingang membuang forklift itu ke selokan dan kabur sampai pihak berwenang menangkapnya.
"Seluruh area diblokir karena kunjungan Presiden, jadi ada akses terbatas," kata Flaten.
"Saat diinterogasi, kami mengetahui bahwa dia mencuri forklift (untuk membunuh Presiden), bukan untuk transportasi," ujaranya lagi.
Sementara itu dalam sidang pada Jumat pekan lalu, Leingang mengaku bersalah dengan tuduhan "Berusaha masuk atau tetap berada di area dan lahan terbatas saat menggunakan senjata berbahaya."
Sementara itu pengacara Leingang, Michelle Ann Monteiro, mengatakan kliennya mengalami gangguan kejiwaan serius. Usai kejadian, kliennya mendapat perawatan dari psikater dan menjalani terapi di penjara.
Vonis hukumannya akan dibacakan dalam sidang pada 15 Februari 2019.
Editor: Anton Suhartono