Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger

Jumat, 29 November 2019 - 13:14:00 WIB
UU Antihoax, Otoritas Singapura Minta Facebook Perbaiki Posting-an Seorang Blogger
Singapura meminta Facebook memperbaiki posting-an blogger Alex Tan karena dianggap memuat informasi salah (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura meminta Facebook untuk memperbaiki posting-an sebuah akun yang dinilai memuat informasi salah. Permintaan ini disampaikan di bawah UU antihoax yang disahkan bulan lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh otoritas Singapura selaku penegak UU antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) setelah blogger Alex Tan menolak memperbaiki posting-annya pada Kamis (28/11/2019).

Otoritas menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Facebook, Jumat (29/11/2019), untuk mengoreksi.

Posting-an itu berisi tuduhan terhadap Pemerintah Singapura terkait tuduhan kecurangan pemilu.

Tan yang tak tinggal di Singapura dan mengaku sudah menjadi warga negara Australia menolak memenuhi permintaan tersebut. Dia juga menjalankan situs web yang mengkritik pemerintah, States Times Review. 

Otoritas Singapura juga memulai penyelidikan terhadap Tan, namun tak dijelaskan lebih lanjut soal tuduhan yang akan dilayangkan.

Sementara itu Facebook menolak berkomentar mengenai permintaan tersebut dan posting-an Tan juga tidak berubah sampai Jumat pukul 12.00 waktu Singapura.

Facebook sebelumnya mengungkapkan keprihatinan atas disahkannya POFMA sehingga memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk memaksa platform media sosial menghapus konten yang mereka anggap palsu.

Kelompok-kelompok hak asasi seperti Human Rights Watch yang bermarkas di New York juga memperingatkan UU itu dapat merusak kebebasan berekspresi di internet, tidak hanya di Singapura, namun negara lain di Asia Tenggara.

Tan bukan target pertama penegakan POFMA di Singapura. Sebelumnya tokoh oposisi Brad Bowyer diminta memperbaiki posting-annya terkait kesalahan seputar investasi. Namun kasus ini tak menjadi polemik berkepanjangan karena Bowyer memenuhi permintaan untuk memperbaiki posting-annya.

Hukuman bagi pelanggar POFMA adalah penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dolar Singapura Rp10,2 miliar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut