UU Antihoax Singapura, Facebook Koreksi Posting-an Blogger karena Memuat Informasi Salah
SINGAPURA, iNews.id - Facebook akhirnya memenuhi permintaan otoritas Singapura untuk mengoreksi posting-an yang dibuat blogger Alex Tan, Sabtu (30/11/2019). Posting-an itu dianggap memuat informasi salah.
Di bawah undang-undang antihoax Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (POFMA) yang disahkan pada bulan lalu, Singapura bisa memaksa platform media sosial termasuk Facebook untuk mengoreksi posting-an yang dianggap berisi informasi salah atau hoax.
Caranya dengan memberikan tanda di sebelah tulisan bahwa ini merupakan informasi yang salah sambil memberikan link ke situs web pemerintah untuk informasi sebenarnya.
Singapura menyebut posting-an Tan berisi tuduhan-tuduhan kasar yakni terkait kecurangan dalam pemilu.
Facebook mengonfirmasi, sebuah posting-an Tan telah dikoreksi dengan diberikan notifikasi di bawahnya, "Facebook secara hukum diminta untuk memberi tahu Anda bahwa Pemerintah Singapura menyatakan posting ini mengandung informasi yang salah".
Di situ juga diberikan link ke situs web pemerintah sebagai bantuan kepada warganet untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.
"Seperti disyaratkan dalam hukum Singapura, Facebook memberikan label pada posting-an ini, yang ditentukan oleh Pemerintah Singapura untuk memuat bahwa ini informasi palsu," kata juru bicara Facebook, dikutip dari AFP.
Jubir juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Singapura bahwa UU ini tak akan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Karena ini adalah undang-undang yang mulai diterapkan, kami meminta jaminan dari Pemerintah Singapura bahwa ini tidak akan berdampak pada kebebasan berekspresi yang mengarah pada pendekatan terukur dan transparan untuk diimplementasikan," ujarnya.
Pada Kamis (28/11/2019), otoritas Singapura lebih dulu meminta Tan untuk memperbaiki posting-an yang dibuat pada 23 November itu, namun dia menolak.
Tan merupakan pria keturunan Singapura yang kini berkewarganegaraan Australia. Dia kerap mengkritik pemerintah melalui situs web yang dibuatnya, States Times Review. Dia menegaskan bukan warga Singapura lagi sehingga tidak akan memenuhi permintaan pemerintah asing.
Sementara itu Tan menantang otoritas Singapura setelah Facebook memenuhi permintaan koreksi. Dia mengatakan telah mem-posting ulang artikelnya di Twitter, Google, dan Linkedin, lalu menyerukan pemerintah untuk mengeluarkan perintah koreksi terhadap tiga media sosial tersebut.
Penerapan POFMA sejak awal memunculkan spekukasi bahwa UU ini dibuat seiring akan digelarnya pemilu dalam beberapa bulan mendatang.
Singapura menerapkan UU ini untuk pertama kali pada Senin, memerintahkan anggota partai oposisi, Brad Bowyer, mengoreksi posting-annya di Facebook yang dianggap bisa merusak reputasi dua perusahaan investasi negara.
Namun Bowyer, warga negara Singapura keturunan Inggris, mematuhi permintaan itu dan segera memperbaikinya.
Editor: Anton Suhartono