UU Keamanan AS Disahkan, China Murka dan Singgung Pertemuan Biden-Xi Jinping di Bali
BEIJING, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023, Sabtu (24/12/2022). Hal itu membuat China meradang.
"China menyesalkan dan menentang keras sikap AS tersebut," ungkap Kementerian Luar Negeri China, dalam pernyataan tertulis di Beijing, akhir pekan ini.
China menyatakan tidak bisa menerima undang-undang AS tersebut. Sebab, di dalamnya mengandung hal-hal negatif tentang China.
"Undang-undang itu jelas-jelas menyampingkan fakta, membuat narasi ancaman China, mencampuri urusan dalam negeri China, dan mendiskreditkan CPC (Partai Komunis China)," kata Kemlu China.
Beijing pun menganggap NDAA tersebut sebagai bentuk provokasi politik. Menurut Kemlu China, rezim CPC adalah pilihan rakyat dan pilihan sejarah sehingga upaya memisahkan rakyat dengan CPC tidak akan berhasil.
China telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan dalam negeri. Beijing mendesak AS menghentikan segala upaya mengekang China dengan memainkan isu Taiwan dan menggembosi prinsip Satu China.
"Kami mendesak AS bersungguh-sungguh menindaklanjuti rasa saling pengertian yang telah dicapai Presiden AS dan Presiden China di Bali, meninggalkan mentalitas Perang Dingin, dan tidak bersikap negatif terkait China dalam undang-undang baru tersebut," kata Kemlu China.
Dalam NDAA Tahun Fiskal 2023 itu, Washington DC mengalokasikan dana 816,7 miliar dolar AS (sekitar Rp12,81 kuadriliun) untuk belanja pertahanannya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil