Vatikan: Gereja Katolik Tak Bisa Berkati Penyatuan Sesama Jenis
VATICAN CITY, iNews.id – Vatikan menyatakan para imam gereja tidak bisa memberkati penyatuan orang-orang sesama jenis. Otoritas tertinggi Katolik itu pun menegaskan bahwa berkat semacam itu disebut tidak sah.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jerman, sejumlah paroki dan pendeta mulai memberkati penyatuan sesama jenis sebagai pengganti perkawinan. Bahkan, ada pula seruan bagi para uskup untuk secara de facto melembagakan penyatuan semacam itu.
Namun, kaum konservatif di antara 1,3 miliar anggota Gereja Katolik telah menyatakan kekhawatiran atas praktik tersebut. Kekhawatiran terutama terasa di Jerman, di mana sedikitnya dua uskup termasuk Kardinal Reinhard Marx dari Munich yang juga salah satu penasihat tertinggi paus, telah menunjukkan dukungan untuk semacam berkat "pastoral" itu.
Menanggapi pertanyaan formal dari sejumlah keuskupan tentang apakah praktik itu diizinkan, kantor doktrinal Vatikan, Kongregasi Doktrin Iman (CDF), mengeluarkan putusan "negatif".
Paus Fransiskus menyetujui tanggapan tersebut, kata CDF, dan menambahkan bahwa putusan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil. Akan tetapi lebih sebagai pengingat akan kebenaran ritus liturgi sakramen perkawinan dan pemberkatan yang terkait dengannya.
Sejak menjadi uskup agung di negara asalnya, Argentina, Paus Fransiskus telah mendukung hak pasangan sesama jenis untuk mendapatkan perlindungan hukum sipil. Kendati demikian, dia selalu menentang perkawinan sesama jenis.
Dia juga telah mengadakan pertemuan dengan pasangan sesama jenis dan pada 2013 membuat pernyataan yang sekarang terkenal yaitu "Siapa saya yang berhak menghakimi" terkait isu hubungan sesama jenis yang mencoba untuk hidup menurut aturan Gereja.
Gereja mengajarkan bahwa menjadi sesama jenis tidak secara inheren berdosa, tetapi melarang aktivitas seksual sesama jenis.
Editor: Ahmad Islamy Jamil