Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Vietnam Hukum Mati 9 Orang karena Kasus Narkotika

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:03:00 WIB
Vietnam Hukum Mati 9 Orang karena Kasus Narkotika
Ilustrasi vonis mati terhadap penyelundup narkotika. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

HANOI, iNews.id - Pengadilan di Vietnam pada Senin (22/1/2024) menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan orang. Para terdakwa dinyatakan bersalah terlibat dalam salah satu kasus perdagangan narkoba terbesar di negara itu dalam beberapa bulan terakhir. 

Surat kabar online VnExpress melaporkan, kesembilan orang itu dinyatakan bersalah menyelundupkan 105 kg metamfetamina (sabu-sabu) dan heroin dari Laos ke Vietnam dari 2021 hingga awal 2022. 

Vietnam menjadi salah satu negara dengan undang-undang narkotika terberat di dunia. Siapa pun yang terbukti bersalah memperdagangkan 100 gram atau lebih heroin, metamfetamina, kokain, atau amfetamina bakal menghadapi hukuman mati. 

Kendati ancaman hukumannya sangat berat, perdagangan narkoba di Vietnam masih saja meluas. Tahun lalu saja, ada 41.400 tersangka yang ditangkap dalam 26.469 kasus. Jumlah itu naik dari 36.000 tersangka dan 24.000 kasus pada m 2022, menurut data dari Kementerian Keamanan Publik Vietnam. 

Pada November, pengadilan di Kota Ho Chi Minh menjatuhkan hukuman mati kepada 18 orang, termasuk dua warga negara Korea Selatan dan seorang warga negara China. Dalam kasus transnasional itu, para terpidana dituduh mengangkut 216 kg narkoba dari Kamboja ke Vietnam pada 2020, dengan sebagian darinya menuju Korea Selatan.

“Kegiatan perdagangan narkoba terjadi secara rumit di jalur darat, udara, dan laut,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut