Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Influencer Cantik Ini Kena Tipu hingga Jadi Gelandangan di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Viral, Bendera China Dikibarkan Terbalik

Sabtu, 13 April 2019 - 11:28:00 WIB
Viral, Bendera China Dikibarkan Terbalik
Bendera China terbalik di Hong Kong (Foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Bendera China dikibarkan terbalik di halaman kantor perwakilan di Hong Kong menjadi pembicaraan warganet, Jumat (12/4/2019).

Diketahui, bendera itu dikibarkan oleh staf kantor perwakilan China di Hong Kong pada Jumat pagi, namun yang bersangkutan tak sadar bahwa dia memasangnya terbalik, dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (13/4/2019).

Saat petugas kantor sadar dan memperbaikinya, foto-foto bendera merah bintang lima itu sudah terlanjur beredar di media sosial dan menjadi viral. Netizen berpolemik tentang rasa penghormatan kepada simbol negara.

Seorang sumber mengatakan, petugas kantor perwakilan segera memperbaiki posisi bendera, namun terlambat. Hal ini mengundang komentar negatif dari warganet.

Ada dua foto bendera China terbalik beredar di Facebook sejak Jumat pukul 07.00 yang kemudian menjadi viral.

"Bendera nasional terbalik. Apa yang terjadi? Ada acara khusus?" demikian bunyi caption foto yang diunggah warganet.

Hingga pukul 14.00, posting-an itu sudah dipenuhi 300 komentar serta 2.800 respons, termasuk 1.000 like.

Selain itu foto juga dibagikan lebih dari 500 kali, termasuk oleh aktivis demokrasi sekaligus pendiri dan pemimpin Partai Demosisto, Joshua Chi Fung.

"Bagaimana menafsirkan ini? Apakan orang-orang akan dianggap melanggar hukum mengenai bendera nasional karena mengunggah foto ini?" kata Wong, di Facebook-nya.

Sementara itu pihak kantor perwakilan China di Hong Kong mengakui insiden bendera terbalik merupakan kesalah stafnya.

Di bawah UU Bendera dan Emblem Nasional, seseorang yang secara terbuka dan sengaja menodai bendera nasional dapat didenda hingga 50.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp89 juta) atau dipenjara 3 tahun.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut