Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Berbohong: Diintimidasi Debt Collector
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bocah 2 Tahun Selamat Setelah Terlempar dari Mobil akibat Tabrakan di Jalan Tol Malaysia

Rabu, 12 Februari 2020 - 09:09:00 WIB
Viral Bocah 2 Tahun Selamat Setelah Terlempar dari Mobil akibat Tabrakan di Jalan Tol Malaysia
Bocah 2 tahun di Malaysia selamat setelah terlempar dari mobil akibat kecelakaan di jalan tol (Screengrab: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

SEREMBAN, iNews.id - Bocah laki-laki berusia 2 tahun terlempar ke jalan tol dari mobil yang dinaikinya di Malaysia. Mobil yang dikendarai orangtuanya bertabrakan dengan kendaraan lain hingga dia terempas ke luar jendela.

Peristiwa saat bocah yang mengenakan baju merah itu terlempar terekam melalui kamera dasbor mobil di belakangnya. Video tersebut diunggah di akun Facebook DashCam Malaysia hingga menjadi viral.

Beruntung, sopir tersebut responsif dengan langsung mengerem kendaraan karena sang bocah jatuh tepat di depannya.

Dilaporkan The Star, Rabu (12/2/2020), peristiwa ini terjadi di North-South Expressway dekat Senawang, Negri Sembilan, pada Selasa (11/2/2020).

Kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Negri Sembilan Ibrahim Mohd Abdul Kadir mengatakan, bocah tersebut mengalami luka di tangan dan kepala dan dirawat di RS Tuanku Ja'far, Seremban.

Dia mengisahkan, kecelakaan terjadi pukul 15.21 waktu setempat. Mobil dinaikinya mengalami tabrakan dengan kendaraan lain yang dikemudikan secara ugal-ugalan di jalan tol.

"Tersangka mengendarai Perodua Myvi (di Indonesia Daihatsu Sirion) di jalur kiri di samping Honda Jazz yang berada di kanan sebelum kembali ke kiri lagi. Dia coba berpindah jalur sekali lagi tapi bertabrakan dengan Honda Civic," tutur Abdul Kadir.

Dia melanjutkan, benturan pun tak dapat dihindarai menyebabkan pengemudi Civic hilang kendali hingga masuk pembatas jalan sebelum menabrak bagian belakang Myvi.

Polisi, lanjut dia, sudah menangkap pengemudi Myvi untuk diperiksa.

Dia bisa dijerar dengan Pasal 42 (1) UU Transportasi Jalan Tahun 1987 karena mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan orang lain.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut