Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Pelanggan Minum Cairan Pembersih, Restoran Minta Maaf!
Advertisement . Scroll to see content

Viral, Kepsek Hukum Murid SD Digantung dari Lantai 2 dengan Kepala di Bawah

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:18:00 WIB
Viral, Kepsek Hukum Murid SD Digantung dari Lantai 2 dengan Kepala di Bawah
Kepala sekolah di India dikecam netizen karena menghukum muridnya dengan cara digantung kepala di bawah dari lantai 2 (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id - Seorang kepala sekolah (kepsek) SD di Mirzapur, Uttar Pradesh, India, dikecam netizen karena menghukum murid dengan cara ekstrem. Dia menggantung sambil memegang kaki dengan posisi kepala di bawah dari lantai 2 bangunan sekolah. Peristiwa itu menjadi viral setelah fotonya diunggah ke media sosial.

Dilaporkan AryNews, kepsek bernama Manoj Vishwakarma itu menggantung siswa kelas 2 bernama Sonu Yadav dari lantai 2 sebagai hukuman. Dia menaik-turunkan pegangan untuk menakut-nakuti murid tersebut agar jera. Sementara itu rekan-rekan Sonu menonton dan sepertinya senang dengan hukuman yang diberikan kepsek.

"Anak saya hanya pergi makan gol gappa dengan murid-murid lain dan mereka sedikit nakal," kata ayah Sonu, seperti dilaporkan kembali KT, Sabtu (30/10/2021).

Namun dia menyesalkan cara kepala sekolah menghukum anaknya karena bisa membahayakan nyawa.

Sementara itu Manoj menegaskan hukuman itu diberikan karena Sonu sangat nakal, melebihi murid-murid lainnya. Bahkan, orangtua yang meminta dia untuk menghukumnya.

"Sonu sangat nakal, dia menggigit murid-murid dan guru. Ayahnya meminta kami untuk menghukumnya. Jadi, kami coba menakut-nakuti dia. Dia digantung terbalik dari lantai atas karena takut," kata Manoj.

Setelah kejadian ini Manoj ditangkap polisi di bawah UU Peradilan Anak.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut