Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti Hamas Kian Canggih Hadapi Israel, Gunakan Tipuan Militer Mirip Operasi Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Pria Ini Dilarang Pergi dari Israel Seumur Hidup kecuali Bayar Rp42 Miliar

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:41:00 WIB
Waduh, Pria Ini Dilarang Pergi dari Israel Seumur Hidup kecuali Bayar Rp42 Miliar
Pria ini dilarang pergi dari Israel sebelum bayar tunjangan anak miliaran rupiah. (Foto: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

YERUSALEM, iNews.id - Seorang pria warga Australia dilarang meninggalkan Israel selama 8.000 tahun. Dia baru boleh angkat kaki dari negara itu jika membayar lebih dari 3 juta dolar AS atau Rp42,5 miliar. 

Noam Huppert (44) terjebak seumur hidup di Israel setelah mantan istri yang berkewarganegaraan Israel melayangkan gugatan cerai dan mengajukan klaim tunjangan anak. Bahkan Huppert juga tak bisa pergi untuk bekerja atau berlibur ke luar Israel. 

Hasil dari gugatan cerai tersebut, Huppert harus membayar 3 juta dolar AS untuk tunjangan masa depan anak. Itu merupakan peraturan dari Undang-Undang Perceraian di Israel. 

Dilansir dari news.com.au, Huppert pindah ke Israel pada tahun 2012 agar lebih dekat dengan dua anaknya yang masih kecil. Hal itu dia lakukan setelah mantan istrinya kembali ke negara itu dan mengajukan gugatan cerai terhadapnya di pengadilan Israel.

Pada 2013, pengadilan mengeluarkan perintah larangan keluar terhadap Huppert sampai dia mampu membayar utang tunjangan masa depan pemeliharaan anak sampai mereka berusia 18 tahun.

"Sejak 2013, saya terkunci di Israel," kata ahli kimia analitik sebuah perusahaan farmasi tersebut.
 
Dia mengklaim merupakan salah satu dari banyak warga negara asing yang telah dianiaya oleh sistem keadilan Israel. Itu karena mereka menikah dengan wanita Israel.

Direktur film dokumenter No Exit Order, Sorin Luca mengatakan, di Israel, undang-undang perceraian memungkinkan perempuan dapat memberlakukan larangan perjalanan pada ayah dari anak-anak mereka. Hal itu untuk memastikan mereka akan menerima pembayaran tunjangan anak. 

Laki-laki diharapkan untuk membayar 100 persen atau lebih dari pendapatan mereka untuk membayar tunjangan anak. Mereka akan menghadapi penjara hingga 21 hari setiap kali mereka tidak dapat membayar tunjangan tersebut tiap bulannya. 

Wartawan Inggris Marianne Azizi, yang telah berkampanye untuk meningkatkan kesadaran akan masalah ini mengatakan, hampir tidak mungkin untuk memastikan jumlah pasti pria yang terkena undang-undang tersebut.

"Saya tidak bisa mendapatkan nomor dari kedutaan asing mana pun," katanya. 

Namun wartawan yang muncul dalam dokumen No Exit Order 2019 itu memperkirakan ada "ratusan" warga Australia yang mengalami situasi yang sama.

"Ini adalah rahasia yang sangat dijaga. Saya bisa menebak ratusan (orang Australia) ada di sana," katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut