Wah Lahan Pertanian Seluas 13 Hektare Terdaftar sebagai Milik Monyet, kok Bisa?
NEW DELHI, iNews.id - Monyet punya kedudukan tinggi di Negara Bagian Maharashtra, terutama Desa Upla. Jangan heran jika monyet di desa itu memiliki lahan sangat luas.
Hubungan antara sekitar 1.000 penduduk desa dan sekitar 100 ekor monyet Rhesus berjalan harmonis. Itu karena penduduk sangat menghormati monyet sehingga saat ini tak ada sengketa di antara mereka sebagaimana terjadi dulu atau di wilayah lain.
Di masa lalu, penduduk Upla dan monyet sempat berperang. Beberapa media melaporkan, sekitar 300 ekor monyet meneror penduduk, memasuki rumah, mencuri makanan, bahkan menyerang secara fisik.
“Banyak tanaman petani dirusak oleh gerombolan monyet yang bergerak dalam kelompok besar. Para warga bahkan takut untuk berjalan di luar. Jika kita mengusir, mereka akan menyerang,” kata seorang penduduk setempat, dikutip dari Times of India.
Sebenarnya secara umum warga India sangat menghormati monyet, memberi makan serta diikutkan dalam berbagai ritual keagamaan. Namun apa yang dilakukan warga Upla sekarang lebih dari itu.
Kawanan monyet didaftarkan sebagai pemilik dari lahan sekitar 13 hektare dan status itu diakui oleh Kepala Desa Upla Bappa Padwal. Meski demikian Padwal mengakui tak mengetahui awal mula akta tanah itu dibuat.
“Dokumen dengan jelas menyatakan tanah itu milik para monyet, tapi tidak diketahui pasti siapa yang pertama membuat ketentuan ini dan kapan terjadi,” kata Padwal, dikutip dari Oddity Central.
Dia menambahkan desa tersebut merupakan rumah bagi hampir 100 ekor monyet saat ini. Populasi mereka terus menyusut sejak beberapa tahun terakhir. Bukan karena musnah, tapi sebagian dari mereka pindah ke lokasi lain.
Selama ini perawatan lahan dipegang oleh dinas kehutanan setempat. Mereka biasanya menamami lahan dengan tanaman produktif yang hasilnya dimanfaatkan warga.
Sebagai imbalannya, penduduk desa memberi makan monyet setiap kali muncul di depan pintu. Beberapa warga bahkan menjalani tradisi yakni menawarkan hadiah kepada monyet saat proesesi pernikahan.
Editor: Anton Suhartono