Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Yakin Iran Tak Punya Kemampuan Nuklir Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Presiden Iran Javad Zarif Mundur, Ini Alasannya...

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:06:00 WIB
Wakil Presiden Iran Javad Zarif Mundur, Ini Alasannya...
Mantan Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif. (Foto: Dok. 2018)
Advertisement . Scroll to see content

TEHERAN, iNews.id - Wakil Presiden Iran yang baru dilantik, Mohammad Javad Zarif, mengundurkan diri. Kabar tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Teheran dan Israel menyusul pembunuhan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.

"Saya mengundurkan diri dari posisi wakil presiden untuk urusan strategis pekan lalu," kata Zarif dalam sebuah unggahan di media sosial X. 

AFP melansir, Zarif adalah mantan menteri luar negeri Iran. Salah satu peran diplomasi yang pernah dia mainkan adalah menegosiasikan kesepakatan nuklir pada 2015 dengan para kekuatan utama dunia (AS, Inggris, Prancis, Rusia, China, plus Jerman) dan Uni Eropa.

Pengunduran diri Zarif terjadi kurang dari dua minggu setelah Presiden Iran Masoud Pezeshkian yang baru terpilih menunjuknya sebagai wakil presiden. Zarif mengutip beberapa alasan untuk pengunduran dirinya, terutama kekecewaannya dengan susunan kabinet beranggotakan 19 orang yang baru diusulkan.

Dia mengaku malu karena tidak dapat mewujudkan keberadaan sejumlah perempuan, pemuda, dan perwakilan kelompok-kelompok etnik ke dalam kabinet pemerintahan Iran seperti yang telah dia janjikan. 

Pezeshkian pada Minggu kemarin mempresentasikan kabinetnya, yang di dalamnya termasuk seorang perempuan, ke Parlemen Iran untuk disetujui. Daftar yang diusulkan itu mendapat kritik dari beberapa kalangan di kubu reformis Iran, termasuk kritik atas dimasukkannya sejumlah tokoh konservatif dari pemerintah almarhum Presiden Ebrahim Raisi.

Zarif mengatakan, dia juga menghadapi tekanan pascapengangkatannya sebagai wakil presiden karena anak-anaknya memegang kewarganegaraan AS.

Undang-undang Iran yang diberlakukan pada Oktober 2022 melarang orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda memperoleh pekerjaan atau menduduki jabatan yang sensitif di pemerintahan. Aturan itu juga berlaku bagi mereka yang memiliki anak-anak atau pasangan dengan kewarganegaraan ganda.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut