Warga Malaysia Ini Maki dan Pukul Sopir Bus Singapura karena Tak Terima Ditegur
SINGAPURA, iNews.id - Seorang penumpang bus dinyatakan bersalah dan dipenjara dua minggu sekaligus membayar denda 4.000 dolar Singapura atau lebih dari Rp42 juta. Masa tahanannya akan ditambah delapan hari tambahan jika dia tidak dapat membayar denda.
Nadarajan Mariesusy (40) warga Malaysia ini melontarkan kata kasar kepada Sulaiman Junadi. Bahkan Mariesusy juga sempat memukul bahu kiri Junadi sebelum turun dari bus.
Pelaku akhirnya mengaku bersalah pada Jumat (9/7/2021) atas tuduhan pelecehan, penyerangan, dan pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara).
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli lalu sekitar pukul 19.50 waktu setempat. Saat itu Mariesusy menaiki layanan bus 130 di sepanjang Ang Mo Kio Avenue 6.
Pakai 2 Masker Bedah Belum Tentu Aman, Ini Kata Pakar Kesehatan
Dia terlihat mengenakan masker yang hanya menutupi dagunya saat berbicara dengan istrinya di telepon. Junadi lantas menegurnya agar memakai masker dengan benar.
Awalnya Mariesusy menaati teguran tersebut dan duduk di belakang sopir. Tak lama kemudian, Junadi kembali melihat Mariesusy memakai masker dengan tidak benar.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Hidayat Amir mengatakan kepada pengadilan, ketika korban menghentikan bus di halte, dia berbalik ke belakang bus untuk berbicara singkat dengan terdakwa. Dia kembali menyarankannya untuk memakai maskernya lagi dengan benar.
"Korban memberi tahu terdakwa bahwa ini diwajibkan berdasarkan hukum Singapura," katanya seperti dilansir dari Straits Times.
Tak terima dengan teguran itu, Mariesusy melontarkan kata-kata kasar dan memukul seorang sopir bus.
Sulaiman yang merasa tidak bisa mengemudi lagi pasca-insiden itu lantas melaporkannya ke kantor tempatnya bekerja. Salah satu rekannya lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Mariesusy yang tidak memiliki pengacara, memohon keringanan hukuman. Untuk penyerangan, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun dan didenda hingga 5.000 dolar Singapura.
Karena melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.
Editor: Umaya Khusniah