Warga Negara Asing Bisa Jadi Polisi di Illinois AS, Orang Indonesia Boleh Daftar?
NEW YORK, iNews.id - Gubernur Illinois JB Pritzker mengizinkan warga negara asing (WNA) menjadi polisi. Aturan itu baru saja disahkan dan memicu polemik.
Menurut aturan terbaru, tidak perlu syarat warga negara AS untuk mendaftar menjadi polisi di Illinois.
Melansir dari New York Post, Rabu (2/8/2023), aturan itu disahkan sejak Juli 2023 dan mulai efektif Januari 2024.
Belum jelas apakah semua warga negara asing, termasuk orang Indonesia bisa mendaftar menjadi polisi di IIlinois.
Dalam Illinois House Bill 3751 mensyaratkan siapa saja bisa menjadi polisi asal diizinkan bekerja di AS sesuai dengan hukum federal.
Selain itu, untuk menjadi polisi harus punya izin terlebih dahulu untuk mempunyai dan memakai senjata.
"Tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah untuk memungkinkan para pemegang izin imigrasi DACA dan warga dengan izin tinggal permanen di AS dapat bekerja secara legal di negara ini," ujar Anggota Dewan dari Partai Demokrat, Barbara Hernandez.
Sementara itu, politikus Willie Wilson mengkritik keras karena tidak mungkin ada negara yang memperbolehkan WNA menjadi polisi.
"Saya tidak bisa ke China atau negara lain dan bukan warga negara tapi jadi polisi. Ini sangat salah," katanya kepada FOX 32.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq