Wilayahnya Dimasuki 3 Jet Tempur Rusia, Estonia Aktifkan Pasal 4 Perjanjian NATO
TALLINN, iNew.id - Pemerintah Estonia mengaktifkan Pasal 4 Perjanjian NATO setelah insiden tiga jet tempur MiG-31 Rusia memasuki wilayah udaranya pada Jumat (19/9/2025). Tiga jet tempur tersebut memasuki wilayah udara Estonia di dekat Pulau Vaindloo selama 12 menit pada Jumat pagi.
NATO langsung mengirim beberapa pesawat untuk mengusir pesawat pengebom tersebut.
Perdana Menteri Estonia Kristen Michal mengatakan, insiden itu tidak dapat diterima. Pemerintahannya akan menggunakan Pasal 4 Perjanjian NATO. Pasal tersebut memungkinkan setiap negara anggota untuk melakukan konsultasi jika integritas teritorial, kemerdekaan politik, atau keamanannya terancam oleh pihak asing.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Estonia Margus Tsahkna mengecam keras insiden tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran kedaulatan yang sangat brutal.
Pesawat Rusia tidak melaporkan kedatangannya sebelumnya, mematikan transponder, serta sama sekali tidak melakukan komunikasi radio dua arah dengan petugas lalu lintas udara (ATC) Estonia.
"Rusia telah melanggar wilayah udara Estonia empat kali tahun ini, yang sebenarnya tidak bisa diterima. Namun, pelanggaran hari ini, di mana tiga jet tempur memasuki wilayah udara kami, sangat brutal," ujar Tsahkna, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (20/9/2025).
Dia menyerukan NATO dan sekutunya untuk merespons agresivitas militer Rusia itu dengan sanksi yang lebih keras. Peningkatan latihan dan agresivitas Rusia di perbatasan, lanjut Tsahkna, harus diimbangi dengan peningkatan tekanan politik dan ekonomi.
Editor: Anton Suhartono