Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Besar Landa Malaysia, Rendam 7 Negara Bagian
Advertisement . Scroll to see content

WNI Asal Aceh Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Sabtu, 26 September 2020 - 13:44:00 WIB
WNI Asal Aceh Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi hukuman mati. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh, M. Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia karena kepemilikan narkoba.

Keputusan bebas disampaikan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu (23/9/2020) kemarin. Yusuf telah berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, di Kuala Lumpur, Jumat (25/9/2020).

Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pendampingan hukum pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dalam membela M. Yusuf sehingga dapat dibebaskan dari jeratan hukuman mati.

"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat.

Pada kesempatan tersebut M. Yusuf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri atas dukungan dan bantuan bagi dirinya selama menjalani proses persidangan dan mengupayakan pembebasan.

Rencananya KBRI Kuala Lumpur akan segera memulangkan M. Yusuf apabila semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi. Sebelumnya M. Yusuf telah dituduh tanpa dasar atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikannya pada 2015.

Dia tidak mengetahui perihal barang yang ada di kapal yang dikemudikannya. Pengacara kemudian berhasil merumuskan pembelaan dan meyakinkan hakim bahwa dia tidak memiliki kaitan apapun dengan barang narkotika yang ada di kapal tersebut.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut