WNI di AS Diimbau Tak Panik dengan Kebijakan Imigrasi Baru Pemerintahan Trump
LOS ANGELES, iNews.id - Indonesian American Lawyers Association (IALA) meminta warga Indonesia tetap tenang menghadapi regulasi baru yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump terkait imigrasi. Di samping itu, penting juga untuk terus berpikir kritis menghadapi aturan-aturan yang terus berubah.
Organisasi nirlaba itu juga meminta warga Indonesia mewaspadai wabah informasi yang belum tentu terverifikasi soal Executive Orders (EO) atau Instruksi Presiden Trump terkait imigrasi yang masih menjalani proses judicial review.
Salah satu EO yang sempat menimbulkan keresahan adalah upaya Trump untuk mengubah ketentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) yang saat ini sedang digugat oleh 22 negara bagian. Demikian pula Laken Riley Act yang dianggap melanggar due process of law atau hak untuk diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum, serta wacana penggerebekan atas rumah ibadah dan sekolah-sekolah yang melanggar hak-hak yang dijamin konstitusi AS.
“Kalaupun ada perubahan pada Konstitusi, hal tersebut harus melalui proses yang jelas karena AS adalah negara hukum,"
ujar Michael Indrajana, praktisi hukum di San Mateo, California, dalam webinar IALA untuk memberikan pemahaman kepada diaspora Indonesia di AS, Minggu (2/3/2025).
Praktisi hukum lainnya, Ida Ayu Sabrina Putri, mengingatkan masyarakat Indonesia terkait maraknya penipuan menargetkan komunitas imigran yang dihantui ketakutan dan kebingungan dengan kebijakan pemerintah AS saat ini. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini untuk tujuan finansial.
"Kami sangat mengimbau agar masyarakat Indonesia untuk menyaring dengan hati-hati dan tidak terburu-buru dalam
mempercayai informasi yang beredar. Jangan langsung percaya dan panik akibat konten umpan klik (clickbait) di berbagai media sosial, terutama dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini," ujar pengacara yang berpraktik di Los Angeles itu.
Pasca-pelantikan Trump muncul oknum-oknum yang menjual jasa pengajuan suaka politik dengan memalsukan cerita.
Menanggapi hal tersebut, IALA juga mengingatkan bahwa asylum atau suaka politik bukan satu-satunya yang bisa diajukan oleh komunitas Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Sebenarnya banyak cara untuk orang Indonesia mendapatkan legalitas di AS melalui jalur pekerjaan, keluarga, dan hukum-hukum khusus lainnya. Carilah pengacara yang benar. Ada banyak sekali organisasi non-profit yang kredibel dan memang bergerak di bidang imigrasi yang siap membantu masyarakat kita. Oranisasi-organisasi tersebut dikelola oleh pengacara seperti kami,” kata Jason Y Lie, pengacara yang berkedudukan di Los Angeles.
Para praktisi juga mengingatkan, menghadapi kebijakan imigrasi baru di bawah pemerintahan Trump yang semakin ketat, komunitas Indonesia di AS perlu memahami tantangan serta strategi yang bisa diambil untuk melindungi diri dan
keluarga.
Salah satu hal terpenting adalah memastikan dokumen identitas, seperti paspor dan lainnya, selalu dalam kondisi aktif masa berlaku agar terhindar dari kendala administratif.
Selain itu, mereka yang berada dalam risiko deportasi, menyiapkan rencana darurat terkait pengasuhan anak, pengelolaan aset dan tabungan, dan lainnya.
IALA menegaskan komitmennya untuk terus membantu masyarakat Indonesia di AS. Organisasi nirlaba ini juga untuk mengadakan diskusi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan baru.
Webinar ini merupakan acara kedua yang digelar IALA, setelah pertama sebelum pelantikan Trump. Acara ini menghadirkan para pengacara diaspora Indonesia di AS antara lain Jason Y Lie, Ida Ayu Sabrina Putri, dan Michael Indrajana dari California serta Haroen Calehr dari Texas.
Turut hadir Counsellor fungsi Protokol Konsuler dari KBRI Washington DC Mardiah Ridha Muhammad, beberapa perwakilan dari Konsulat Jenderal RI di AS, serta tokoh-tokoh dari berbagai komunitas Indonesia dan perwakilan dari organisasi nirlaba lainnya.
Editor: Anton Suhartono