WNI yang Berpergian ke Luar Negeri Diminta Segera Pulang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) terkait merebaknya kasus virus korona atau Covid-19.
WNI diminta tak berpergian ke luar negeri untuk sementara. Pengecualian masih diberikan kepada mereka yang harus berpergian karena alasan mendesak dan tidak dapat ditunda.
Semantara itu WNI yang berada di luar negeri diminta segera pulang.
“Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh,” demikian rilis Kemlu melalui video, Selasa (17/3/2020).
WNI juga diminta terus mencermati informasi melalui aplikasi Safe-Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Terkait pendatang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.
Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Selain kebijakan tambahan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk do, masih diberlakukan.
Editor: Anton Suhartono