WNI di Saudi Diminta Tidak ke Makkah dan Madinah untuk Sementara
JAKARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di sana untuk tidak berpergian ke Makkah dan Madinah untuk sementara.
Hal ini terkait upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 oleh otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi.
“Hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umrah bagi jamaah umrah dari seluruh negara, termasuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Makkah dan Madinah,” demikian keterangan KBRI, Minggu (8/3/2020).
Saudi juga membatasi semua kedatangan pesawat dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain, menjadi hanya melalui tiga bandara, yakni Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 7 Maret 2020.
Selain itu, KBRI juga mengingatkan kepada WNI agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan kembali informasi terkait virus korona.
"Mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi, yaitu denda 3 juta riyal dan penjara 5 tahun,” bunyi pernyataan.
Sebelumnya Saudi mengonfirmasi penambahan kasus virus korona sehingga kini menjadi 11 penderita.
Kasus virus korona di Saudi umumnya melibatkan warga yang memiliki catatan perjalanan ke Iran.
Kementerian kesehatan pada Sabtu menyatakan, seorang penderita merupakan perempuan yang baru pulang dari Iran yang masuk Saudi melalui Bahrain.
Pada Jumat, Saudi meminta warganya yang dalam 14 hari terakhir berpergian ke Iran untuk melapor. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencegah penyebaran virus.
Saudi juga melakukan langkah antisipasi dengan menghentikan aktivitas umrah, termasuk bagi warganya dan ekspatriat serta sempat menutup area Kakbah atau Mataf selepas Isya hingga Subuh. Namun Raja Salman memperlonggar pembatasan dengan membolehkan jamaah non-umrah untuk tawaf sejak Sabtu Subuh.
Editor: Anton Suhartono