Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

WNI Divonis Penjara 22 Tahun Terkait Kasus Terorisme di Malaysia

Jumat, 03 Juli 2020 - 17:50:00 WIB
 WNI Divonis Penjara 22 Tahun Terkait Kasus Terorisme di Malaysia
Ilustrasi keputusan pengadilan (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MALAYSIA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 22 tahun kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait aksi teror.

Dilansir dari The Star, Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Muhamad Zaini Mazlan, dalam putusannya pada Kamis (2/7/2020) kemarin, menyebut Muhammad Amru Lubis (49) diputus bersalah dalam dua dakwaan.

Pertama, Amru dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 5.000 Ringgit Malaysia (Rp16,7 juta) karena terbukti bersalah menjadi pembina grup simpatisan ISIS di aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan nama "Sejati Sejiwa".

Melalui jalur tersebut, Amru mengajak para anggota grup melakukan aksi teror. Amru mengendalikan percakapan dalam grup pesan instan tersebut dari 'markasnya' di daerah G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, Petaling, Selangor, pada 7 Mei 2019 pukul 18:12 waktu setempat.

Untuk dakwaan kedua, Amru dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan menyimpan gambar-gambar dan video ISIS. Berdasarkan hasil investigasi otoritas berwenang, Amru diketahui menyimpan 31 gambar dan delapan video ISIS dalam telpon genggam pintar miliknya. Dalam kasus ini, Amru divonis dua tahun penjara.

Dalam persidangan juga diungkap rencana Amru melakukan serangan terhadap rumah ibadah di Subang Jaya, Selangor. Amru mengaku menyesal pernah mengorganisasi rencana serangan teror, dia pun bersedia menjalankan hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut