Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM
Advertisement . Scroll to see content

Zakir Naik Diperiksa 10 Jam oleh Polisi Malaysia

Selasa, 20 Agustus 2019 - 10:29:00 WIB
Zakir Naik Diperiksa 10 Jam oleh Polisi Malaysia
Zakir Naik memenuhi panggilan kepolisian Malaysia untuk diperiksa (Foto: Bernama)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Ulama asal India Zakir Naik dimintai keterangan oleh Kepolisian Malaysia selama 10 jam, yakni sejak Senin (19/8/2019) siang hingga Selasa dini hari.

Pria 54 tahun itu meninggalkan markas besar kepolisian Malaysia di Bukit Aman pada pukul 01.30 waktu setempat. Dia tiba di markas kepolisian pada Senin pukul 15.15 ditemani pengacaranya.

Zakir dimintai keterangan terkait pernyataannya yang dianggap melukai etnis India dan China pada pekan lalu.

Pejabat kepolisian Malaysia, Huzir Mohamed, dikutip dari Bernama, Selasa (20/8/2019), mengatakan, Zakir diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 504 KUHP Malaysia tentang penghinaan yang disengaja dengan maksud memprovokasi dan merusak keharmonisan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Zakir. Pada Jumat pekan lalu, pria yang sudah mendapatkan kewarganegaraan Malaysia itu diperiks selama 5 jam.

Kasus ini bermula dari ceramahnya pada 3 Agustus 2019 di Kota Baru yang dianggap menghina komunitas Hindu dan China Malaysia, mendorong seruan agar dia dideportasi ke India.

Zakir diburu otoritas India sejak 2016 atas tuduhan pencucian uang dan penghasutan. Namun dia membantah dengan alasan tuduhan tersebut hanya alasan untuk menghentikan aktivitas dan memenjarakannya.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad pernah menolak permintaan India untuk mendeportasi Zakir.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut