1 Siswa SD Bekasi Jadi ABH Kasus Perundungan Fatir, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan siswa SD di Bekasi berinisial L (12) jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap Fatir Arya Adinata. Korban dan ABH merupakan siswa SDN Jatimulya 09 Kabupaten Bekasi.
Fatir merupakan korban bullying dengan cara di-sliding oleh teman-temannya. Keluarga meyakini perundungan tersebut menjadi penyebab Fatir cedera serius dan memicu kanker tulang hingga meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023).
“Betul (satu anak ditetapkan ABH), ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Dia mengatakan, berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari, mengatakan seharusnya polisi menggelar proses rekonstruksi setelah penetapan ABH. Namun, belum sempat proses tersebut dilakukan, Fatir dinyatakan meninggal dunia.
Kendati demikian, Mila memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses hukum terkait perundungan itu hingga tahap akhir persidangan.
Diketahui, peristiwa Fatir di-sliding oleh temannya terjadi pada Februari 2023 lalu. Fatir lalu menyembunyikan rasa sakit itu dari orang tuanya.
Orang tuanya, Diana Novita, baru menyadari beberapa hari kemudian Fatir mengeluh sakit. Saat itu, Diana melihat luka di kaki Fatir yang memar.
Diana kemudian mendesak anaknya untuk bercerita. Belakangan Fatir mengakui bahwa dirinya menjadi korban perundungan. Beberapa hari setelahnya, memar di kaki Fatir justru semakin parah.
Editor: Rizky Agustian