Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

10 Februari, Dua Nama Cawagub DKI Ditetapkan

Senin, 04 Februari 2019 - 11:03:00 WIB
10 Februari, Dua Nama Cawagub DKI Ditetapkan
Tim panelis seleksi calon wakil gubernur DKI. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim panelis menggodok dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang nantinya diajukan kepada Anies Baswedan. Tim menerima masukan dari pakar perkotaan, pebisnis, asosiasi LSM, dan pengamat kebijakan publik untuk menjadi pertimbangan fit and proper test cawagub.

“Hasil dari FGD ini ke depannya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan panelis dalam mengusulkan dua dari tiga nama Cawagub kepada pimpinan partai pengusung,” kata Ketua Umum DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Syakir Purnomo dalam keterangannya, Senin (4/1/2019).

Diskusi tim panelis dengan sejumlah pakar diselenggaran tertutup di sebuah hotel Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta-Selatan. Hasil pertemuan itu menjadi rekomendasi Partai Gerindra dan PKS untuk menetapkan dua nama cawagub.

“Direncanakan pada tanggal 10 Februari mendatang, para pimpinan partai politik, PKS dan Gerindra, sudah dapat menandatangani berkas penentuan cawagub,” ujar dia.

Selanjutnya, dua nama yang ditetapkan diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk diteruskan ke DPRD dan diputuskan dalam sidang paripurna.

Beberapa tokoh yang turut menguji seperti Amir Hamzah (Pengamat Kebijakan Publik), Kamsul Hasan (Ketua Dewan Kehormatan PWI), Yayat Supriatna (Pengamat Tata Kota), Budi Wibowo (Akademisi), Sugianto (Pengusaha), Rakhmat (Serikat Pedagang Pribumi Sejahtera), dan M Sidik (Humanika).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut