Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

10 Info Penting PSBB Transisi Jakarta yang Berlaku Mulai Senin Besok

Minggu, 11 Oktober 2020 - 19:03:00 WIB
10 Info Penting PSBB Transisi Jakarta yang Berlaku Mulai Senin Besok
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat memantau pelaksanaan PSBB transisi di Terowongan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). (Foto: iNews.id/RIzki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB  transisi mulai Senin (12/10/2020). Sejumlah aturan dilonggarkan selama PSBB transisi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan keputusan itu diambil setelah melihat beberapa indikator. Pertama yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies melalui siaran tertulis, Minggu (11/10/2020).

Berikut ini sepuluh pelonggaran aturan di PSBB Transisi:

1. Tempat Ibadah

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat ibadah kembali dibuka. Syaratnya pengunjung tempat ibadah harus dicatat.

Rumah ibadah yang dimaksud yakni rumah ibadah raya seperti Masjid Istiqlal atau Gereja Katedral yang harus tutup sebelumnya. Kini tempat ibadah tersebut boleh buka. Maksimal pengunjung tempat ibadah dibatasi 50 persen.

"Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi," seperti yang dikutip dalam pengaturan PSBB transisi milik Pemprov DKI Jakarta, Minggu.

2. Restoran/Kafe/Rumah Makan

Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe  melayani pengunjung  makan di tempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.

“Kemudian, menyediakan hand sanitizer: tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.”

3. Bioskop dan Aktivitas Indoor Lain

Bioskop boleh beroperasi kembali dengan jarak tempat duduk 1,5 meter. Maksimal keterisian penonton hanya 25 persen.

Meski begitu, pelaksanaanya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Jika tak mendapatkan persetujuan,  kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi.

Untuk kegiatan indoor diperbolehkan maksimal dengan kapasitas 25 persen. Jarak orang minimal 1,5 meter.

Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

"Aktivitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata.

4. Sekolah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

5. Perkantoran

Perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen. Lima syarat protokol kesehatan menjadi syarat dalam membuka kantor.

Yang pertama sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

Sistem bisa berupa manual atau digital. Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Berikutnya, melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift tiga jam. Lalu, memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitaskerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung selama PSBB transisi.

Terakhir, bila ditemukan klaster. Maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Untuk 11 sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan tekhnologi informasi; keuangan; logistik ;industri strategis; perhotelan; kontruksi; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu; kebutuhan sehari hari diperbolehkan berAktivitas dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

6. Tempat Wisata/Rekreasi

Tempat wisata seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan, dan lain-lain. Sektor wisata boleh beroperasi langsung  Senin (12/10/2020) dengan membatasi pengunjung maksimal 25 persen.

"Maksimal 25 persen kapasitas dan pembelian tiket masuk wajib secara daring," kata Anies.

Pengelola tempat wisata juga diminta melarang pengunjung yang masuk kategori rentan yaitu usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun. Pemprov juga meminta pengelola tempat wisata membatasi jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

"Jam operasional dibatasi pukul 08.00-17.00 WIB," ucapnya.

Sementara itu untuk wahana wisata air juga diminta membatasi pengunjung maksimal 25 persen kapasitas. Setiap wahana diminta menerapkan jaga jarak minimal satu meter setiap pengunjung, termasuk kegiatan di dalam air.

Sedangkan untuk tempat wisata seperti museum, galeri seni, dan pameran dibolehkan beroperasi langsung dengan membatasi pengunjung 50 persen kapasitas. Pengelola diminta mendata pengunjung karyawan yang hadir dengan buku tamu atau teknologi informasi.

7. Salon dan Barbershop

Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.

Jarak pengunjung minimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Anies Baswedan menyebut grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan pengetatan PSBB. Maka, salon bisa kembali beroperasi.

"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies,

8. Angkutan Umum dan Transportasi Massal

Angkutan umum dan Transportasi massal disesuaikan dengan pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

Pengendara mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

9. Mall/ Pusat Perbelanjaan

Sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM juga diizinkan beroperasi. Diantaranya, pabrik, pasar rakyat, Mall atau pusat perbelanjaan, perdagangan, pertokoan, dan UKM. Semua jenis usaha itu diperbolehkan langsung dibuka.

Kapasitas maksimal yakni 50 persen. Tempat usaha tersebut boleh beroperasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Selain itu, mall harus melakukan pendataan pengunjung dengan secara manual atau dengan teknologi digital.

10. Fasilitas Olahraga

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menjaga jarak maksimal dua meter. Untuk olahraga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha.

Fasilitas kebugaran bisa melayani pelanggan sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian, jarak antar orang dan alat kebugaran minimal dua meter.

“Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama,” tulis aturan protokol khusus pariwisata,

Kemudian, fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Selanjutnya, petugas mesti memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Pemilik bisa membuka tempat usahanya dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut