Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day di Monas, Buruh Sampaikan Harapan soal Perbaikan Sistem Kerja ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:01:00 WIB
10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun
Sebanyak 10.200 botol miras ilegal dimusnahkan di Lapangan Tenggara Monas (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10.200 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Lapangan Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Pemusnahan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Uus Kuswanto.

Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat.

Uus mengatakan, miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan gabungan Satpol PP, Polri dan TNI dari sejumlah warung di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu sepanjang 2025 hingga 2026.

"Kami memusnahkan 10.200 botol miras menggunakan alat berat," kata Uus, dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dia menegaskan, penyitaan dan pemusnahan miras ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

"Pemusnahan ini sudah berdasarkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Uus.

Menurutnya, pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Ini salah satu wujud komitmen Forkopimda Jakarta guna menjaga warganya dari penyakit masyarakat," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut