Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

114.133 Orang Terjaring Operasi Yustisi di DKI Jakarta

Minggu, 04 Oktober 2020 - 11:05:00 WIB
114.133 Orang Terjaring Operasi Yustisi di DKI Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan memberikan sanksi terhadap 114.133 orang saat Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang terjaring dikenakan sanksi hingga denda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menuturkan jumlah penindakan terdiri atas sanksi tertulis sebanyak 56.659 kasus, lisan (22.403 kasus) dan sanksi sosial (33.485 kasus) kurun waktu 14 September-2 Oktober.

"Total sanksi ada 114.133 orang yang ditindak petugas," kata Yusri di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi serta Pemprov DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut