12 TPS Ilegal dan Bangunan Liar di Puncak Bogor Dibongkar
 
                 
                BOGOR, iNews.id - Sebanyak 12 Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar pada Rabu (9/7/2025). Pembongkaran dilakukan terkait penataan kawasan wisata Puncak.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan dasar penertiban tersebut yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati.
 
                                "Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda 'Puncak Bersih' sebagai tindak lanjut hasil rapat penataan wilayah Puncak," kata Anwar, Kamis (10/7/2025).
Dia mengatakan ada 12 TPS ilegal yang dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor.
 
                                        "Satpol PP juga melakukan pendampingan kepada DPKPP dalam penertiban reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Gadog hingga Cisarua," tambahnya.
