Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

126 Perusahaan di Bekasi Tunggak Iuran BPJS Rp19,16 Miliar

Senin, 03 September 2018 - 13:19:00 WIB
126 Perusahaan di Bekasi Tunggak Iuran BPJS Rp19,16 Miliar
Logo BPJS Ketenagakerjaan (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

CIKARANG, iNews.id – Sebanyak 126 perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp19.167.507.779. Akibatnya, para pekerja yang telah habis masa kerja di perusahaan-perusahaan itu kesulitan mencairkan dana pensiun mereka.

“Ada sejumlah perusahaan yang memang tidak menunaikan kewajibannya. Ini yang kami sampaikan kemarin kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pengacara negara,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang Kabupaten Bekasi, Achmad Fathoni, di Cikarang, Senin (3/9/2018).

Fathoni menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menagih iuran kepada perusahaan-perusahaan yang membandel. Kerja sama itu dituangkan dalam surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan untuk kejaksaan.

“Kurang lebih sudah ada 126 SKK yang dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang ke Kejari Kabupaten Bekasi kepada perusahaan yang tidak patuh, khususnya yang menunggak. SKK ini dibagikan dalam tiga tahap,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan melayangkan 54 SKK dengan total nilai tagihan mencapai Rp8.712.192.805. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 SKK berhasil ditagih dan dinyatakan lunas. Selanjutnya, 13 SKK masih dalam proses pembayaran bertahap atau mencicil. “Sementara, lima SKK lagi masih belum ada progres,” ucap Fathoni.

Pada tahap kedua,  BPJS Ketenagakerjaan melayangkan 31 SKK dengan total tunggakan Rp5.869.569.933. Dari jumlah itu, 15 SKK telah dinyatakan lunas, sedangkan sisanya masih dalam proses. “Sebanyak 12 SKK bayar bertahap seperti pada tahap pertama, sedangkan 4 SKK belum ada progres,” ungkapnya.

Kemudian, pada tahap ketiga, terdapat 41 SKK yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah tagihan sebesar Rp4.585.745.041. Sebanyak 25 SKK di antaranya dinyatakan lunas, 11 SKK lagi telah melakukan pembayaran secara bertahap, sedangkan lima SKK sisanya masih belum ada progres.

“Dari data di atas, SKK yang belum ada progres yaitu perusahaan yang belum patuh dalam artian masih memiliki tunggakan,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat bersama kejaksaan disepakati bahwa sembilan SKK yang belum menujukkan progres akan ditindaklanjuti dengan cara penerbitan somasi oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Sanksi pidana mengancam perusahaan-perusahaan yang menunggak, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi.

“Kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan negara, dapat dikenai sanksi,” tutur Fathoni.

Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu di antaranya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta izin mendirikan bangunan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Kabupaten Bekasi, Sulasman mengatakan, instansinya masih melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel di wilayah tersebut. “Petugas di lapangan kami terjunkan untuk melakukan konfirmasi dan penagihan. Beberapa ada yang belum ada proses namun kami terus ditindaklanjuti,” katanya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut