Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang
Advertisement . Scroll to see content

131 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:52:00 WIB
131 Orang Jadi Tersangka Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. 131 tersangka itu diduga terlibat ricuh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan. "Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya.

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut