14 dari 52 Rumah Sakit di Jakarta Selatan, Khusus Tangani Pasien Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk 14 dari 52 jumlah rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan sebagai rujukan khusus penanganan pasien Covid-19. Selain pasien Covid-19 dialihkan ke rumah sakit lain di sekitarnya.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan, Muhammad Helmy mengatakan, dari 14 rumah sakit itu termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"RSUD Pasar Minggu, Jati Padang, Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru," ujar Helmy di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Dia menuturkan, rumah sakit lainnya juga diminta untuk meningkatkan kapasitas ruangan untuk pasien Covid-19. "Bedanya rumah sakit yang lain boleh atau bisa merawat pasien non Covid-19," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui aku Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI yakni @dinkedki merilis daftar rumah sakit rujukan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Penunjukkan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK 01.07/MENKES/169/2020 dan Keputusan Gubernur No. 494 Tahun 2020.
Keputusan Gubernur No 494 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Corona virus Disease (Covid-19).
Editor: Kurnia Illahi