142 Pasangan Nikah Massal di Polres Bogor, Pengantin Tertua 67 Tahun
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor (27/8/2022). Dalam nikah massal ini pengantin termuda yakni berusia 20 tahun dan tertua 67 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan acara bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia. Tujuannya agar negara hadir memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.
"Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain," kata Iman di lokasi.
Para pengantin sebelumnya mendaftarkan diri usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor. Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, acara juga diikuti pasangan yang memang belum menikah.
Kamar Santri di Ponpes Bogor Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
"Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling tua pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam," kata Iman.
Iman memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Pihaknya bekerja sama dengan desa, kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin juga mendukung kegiatan nikah massal ini. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, pasangan pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.
"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," kata Burhanuddin.
Editor: Reza Fajri