Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Macet Imbas Demo, Seluruh KA Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Advertisement . Scroll to see content

17.563 Orang Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Gambir sejak H-5 Larangan Mudik

Kamis, 06 Mei 2021 - 06:28:00 WIB
17.563 Orang Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Gambir sejak H-5 Larangan Mudik
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ada 17.563 orang tinggalkan Jakarta lewat Stasiun Gambir sejak H-5 keberangkatan mudik. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17.563 orang tercatat meninggalkan Ibu Kota Jakarta dari Stasiun Gambir sebelum diberlakukannya larangan mudik mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei 2021. Jumlah tersebut merupakan akumulasi keberangkatan 1-5 Mei 2021.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memaparkan jumlah penumpang pada Sabtu (1/5/2021) mencapai 2.665 orang. Sementara itu, terjadi penurunan sedikit pada Minggu (2/5/2021) dengan 2.617 orang. 

Kemudian pada Senin (3/5/2021) terlihat jumlah penumpang semakin menurun 2.333 orang. Lonjakan penumpang mulai terlihat pada Selasa (4/5/2021) tercatat 4.167 orang. 

"Pada hari Rabu (5/5/2021) sehari jelang larangan mudik meningkat tercatat 5.781 orang berangkat dari Stasiun Gambir," ucap Eva di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, selama masa pelarangan mudik, Daop 1 Jakarta tetap beroperasi melayani tujuh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Di antara empat KAJJ dari Stasiun Gambir, sedangkan tiga KAJJ dari Stasiun Pasar Senen. 

Lebih lanjut, jumlah kuota penumpang berangkat sudah melalui pembatasan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara itu, jumlah rangkaian kereta dan ketersediaan tempat duduk sepekan terakhir tidak mengalami perubahan perubahan yakni berkisar 17 sampai dengan 20 rangkaian kereta. 

"Untuk Gambir jumlah yang berangkat (5/5/2021) 19 rangkaian kereta," tutur Eva. 

Sebelumnya, penumpang pada masa pelarangan perjalanan diwajibkan memiliki surat hasil negatif Rapid Test-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sementara itu, untuk sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut