Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

1.761 Pengendara Terjaring di Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap DKI

Rabu, 11 September 2019 - 09:40:00 WIB
1.761 Pengendara Terjaring di Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap DKI
Penindakan terhadap kendaraan pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.761 pengendara ditilang selama hari kedua pemberlakuan perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Salah satu penyebab banyaknya pengendara yang terkena tilang kemarin adalah karena perluasan kebijakan itu masih terbilang baru.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, dari 1.761 kendaraan yang ditilang dalam penindakan ganjil genap kemarin, polisi menyita 1.129 SIM dan 632 STNK. Menurut dia, meski telah dilakukan sosialisasi selama sebulan dan pemasangan spanduk terkait perluasan ganjil genap di DKI, tingkat pelanggaran masih tinggi.

“Karena masih baru, jadi tidak diketahui oleh mereka. Kemudian, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas di situ (kawasan perluasan ganjil genap). Itu yang jadi alasan utama pelanggar,” ujar Nasir saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (11/9/2019).

Dia mengungkapkan, pada hari kedua kemarin, sebanyak 1.017 pengendara ditilang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara, pada pukul 16.00-21.00 WIB, ada 744 pengendara yang ditilang.

Dalam menjalankan penindakan ganjil genap kemarin, Polda Metro Jaya menerjunkan 1.061 personel lantas dan satuan wilayah. Nasir mengatakan, para pelanggar akan disanksi berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu,” ucap Nasir.

Penindakan dalam kebijakan perluasan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berharap sistem tersebut bisa mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut