17.971 Warga Urus Pindah TPS di Depok, Kenapa?
DEPOK, iNews.id - Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengungkapkan 17.971 warga mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Para warga itu terbagi menjadi pemilih masuk dan keluar Kota Depok.
"Pemilih masuk 10.478 dan pemilih keluar 7.493," kata Willi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Willi menjelaskan sejumlah faktor menjadi alasan warga mengurus pindah TPS. Mulai dari tugas bekerja hingga pindah domisili.
"Karena tugas (bekerja), karena menempuh pendidikan (sekolah, mahasiswa) pindah domisili," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani pindah tempat memilih hingga Senin (15/1/2024). Masyarakat bisa membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya untuk mengurus pindah tempat memilih.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Editor: Reza Fajri