185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta siap membongkar 185 lapangan padel yang tidak memiliki dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG). Pembongkaran menunggu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
"Jadi kalau Satpol PP itu kan melakukan penegakan aturannya. Nah mungkin bisa tanya aturan di Dinas Citata, karena kita kan kalau memang sudah ada rekomtek (rekomendasi teknis) dari instansi terkait, baru kita lakukan tindakan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (27/2/2026).
Dia mengatakan pihaknya belum menerima rekomendasi teknis untuk menertibkan lapangan padel yang melanggar perizinan. Dia mencotohkan ketika Satpol PP menerima rekomendasi teknis terkait penertiban tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan, pihaknya langsung bergerak memonitor.
"Iya (belum menerima), karena kan kalau contoh waktu operasi tempat-tempat hiburan kan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan. Nah kita lakukan monitoring apakah tempat-tempat hiburan sudah memenuhi ketentuan atau tidak gitu," sambungnya.
Ada 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Lapangan Ternyata Langgar Izin
Dia berjanji akan menertibkan lapangan padel atau bahkan melakukan pembongkaran bila memang di dalam instruksi yang tertuang dalam rekomendasi teknis mengharuskan hal demikian.
"Betul. Karena kan memang kalau informasinya ketentuannya itu memang kan harus pembongkaran sendiri. Tapi yang lebih jelasnya nanti tanya ke Citata deh," sambungnya.
Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora
Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini
Sekedar informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang gencar menertibkan lapangan padel karena banyak keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh Wali Kota dan Dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
Kisruh Lapangan Padel, Jakarta Buat Aturan Baru
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bila Pemprov DKI Jakarta tak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia.
Lalu bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dengan catatan dokumen PBG dan perizinan lainnya lengkap, Pramono tetap mempersilahkan aktivitas olahraga tersebut dilanjutkan. Tapi dengan catatan, lapangan padel tersebut maksimalkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Editor: Rizky Agustian