Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat
Advertisement . Scroll to see content

1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP: Kebanyakan Ojol

Rabu, 23 September 2020 - 20:11:00 WIB
1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP: Kebanyakan Ojol
Razia masker. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat mengamankan 1.856 warga dalam razia masker sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai 14 September 2020. Sebagian besar merupakan pengemudi ojek online (ojol).

Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan banyak alasan yang disampaikan warga saat ditangkap karena terbukti tak menggunakan masker. Termasuk pengemudi ojol yang menurutnya selalu menyampaikan alasan kurang lebih sama.

"Alasannya hanya itu-itu saja, ambil pesanan, antar pesanan, dan seterusnya," ucap Ivand di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selain pengemudi ojol, banyak warga yang terjaring razia masker merupakan karyawan. Kebanyakan memilih melakukan sanksi sosial daripada membayar denda.

Ivand mengatakan sanksi denda yang diberikan bisa bervariasi di setiap kecamatan yakni antara Rp150.000 sampai Rp250.000. Hal itu menurutnya sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Bila mereka tidak sanggup bayar ya ditawarkan sanksi kerja sosial," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut