19 Kali Bobol Rumah Warga, Maling di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku spesialis pencurian yang kerap meresahkan masyarakat. Pria berinisial AS (38) ditangkap di kontrakannya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Satresmob Bareskrim Polri usai mendapati video rekaman aksi kejahatan pelaku yang sempat viral dan beredar luas di media sosial.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat jajarannya dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Setelah melakukan analisis dan analisa evaluasi (Anev), tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Cisauk," kata Arsya Khadafi dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).
Pada Sabtu dini hari (10/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan langsung menggerebek rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Cibadak, Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. AS ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas tak hanya menemukan barang bukti hasil kejahatan, tetapi juga peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya serta barang haram narkotika.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
* Barang Hasil Kejahatan: 1 unit HP Tecno Spark 50 (Orange), 1 unit HP Vivo (Biru), 2 kartu E-Money, 1 kartu KAI, serta uang tunai sebesar Rp1.107.000.
* Alat Kejahatan: 1 buah gerinda, 2 buah obeng, dan 1 buah cebo (penutup wajah/topeng) warna hitam.
* Narkotika: 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram bruto beserta 1 set alat hisap (bong).
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi mendalam oleh penyidik Bareskrim Polri, AS membuat pengakuan yang cukup mengejutkan. Dia mengaku tidak hanya sekali-dua kali melancarkan aksinya, melainkan telah berulang kali membobol rumah warga di berbagai tempat.
"Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi," ujar Arsya.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, serta berpotensi dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Editor: Reza Fajri