2 Anggota Polsek Parungpanjang Disanksi Berat karena Tak Layani Korban KDRT
BOGOR, iNews.id - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Karena, korban sempat tidak terlayani dengan baik oleh dua anggotanya di Polsek Parungpanjang ketika membuat laporan polisi.
"Hal ini berawal dari korban yang datang ke Polsek Parung Panjang, kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami Polsek Parung Panjang sehingga mengadu ke Polres Unit PPA pada pukul 23.00 WIB. Kemudian diterima di sini dan korban kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya (di Polsek Parung Panjang)," kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, dua anggota dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya, anggota melayani korban dengan baik ketika melapor.
"Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa memenuhi perkara tersebut sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akte nikah dan segala macem harusnya ketika sudah datang kita layani," ungkap Rio.
Rio menegaskan dua anggotanya tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Yang mana, keduanya dipastikan akan ditindak dengan tegas.
"Nanti hasil pemeriksaan akan kita minta dari Propam. Nanti kita berikan sanksi yang paling berat agar anggota bisa bekerja dengan baik," tegas Rio.
Dalam kesempatan ini, Rio pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan tetap terbuka menampung saran dan kritik terhadap Polres Bogor. Tak lupa, Rio juga mengucapkan terima kasih atas laporan kasus ini yang sempat viral di sehingga cepat ditangani.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionanya anggota kami dalam melaksanakan tugas. Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial M (52), diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Polisi pun telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Jakarta Barat dan pemeriksan dari saksi-saksi serta korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisal IJ yang masih buron.
Editor: Faieq Hidayat