2 Intel Gadungan Culik Mahasiswa di Cikarang, Minta Tebusan Rp10 Juta
JAKARTA, iNews.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat menangkap dua terduga pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial AS (20). Keduanya ditangkap di penginapan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, setelah sempat melarikan diri.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40). Mereka diamankan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa penculikan dan pemerasan itu terjadi di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya dari kawasan MM2100. Tiba-tiba, sebuah mobil Wuling berwarna silver menabrak kendaraan yang ditumpangi korban.
Sejumlah orang kemudian turun dari mobil tersebut dengan mengenakan kaus bertuliskan "BARESKRIM" dan "RESKRIM". Mereka bersikap layaknya polisi dan mengaku sebagai anggota intel.
Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dan dituduh terlibat aksi balap liar. Para pelaku lantas meminta uang tebusan Rp10 juta agar korban tidak dipenjara.
"Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara," tulis akun resmi Polres Metro Bekasi di Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).
Karena takut anaknya dipenjara, ibu korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada para pelaku.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban diturunkan di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban juga dikembalikan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dahulu mengamankan empat orang lainnya pada 2 November 2026. Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan GRP dan KA hingga keduanya berhasil diamankan di Lebak.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Rizky Agustian