2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!
DEPOK, iNews.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang menodongkan senjata api di wilayah Kota Depok. Aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa penodongan tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) lalu.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor berinisial KM dan RA, yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
Budi menerangkan, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api saat aksinya dipergoki oleh korban.
“Aksi pencurian itu pun gagal, saat dipergoki oleh korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api ke korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri,” ujar dia.
Saat penangkapan, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksinya.
“Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” kata dia.
Editor: Reza Fajri