Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengelola Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya

Jumat, 13 Oktober 2023 - 17:51:00 WIB
2 Pengelola Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya
Polisi kembali menangkap 2 pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polisi kembali menangkap 2 pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Mirisnya, kedua pelaku merupakan pengurus dan pengelola salah satu pondok pesantren.

"Terkait laporan ini, kami penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AM dan MM," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, dalam kasus pencabulan ini terdapat 3 orang korban. Awalnya, yang melaporkan hanya 1 orang, tetapi berkembang menjadi 2 korban.

"Dan berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi kurun waktu tahun 2019," jelasnya.

Adapun modus pelaku berinisial MM terhadap salah satu orang korban dengan memperbaiki suara. Pada saat mengurut tenggorokan, pelaku menyentuh bagian payudara korban.

"Korban memberontak dan menangis. Korban keluar ruangan dan pada saat itulah bertemu beberapa saksi yang semuanya sudah kita periksa," ungkap Rizka.

Kemudian, lanjut Rizka, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi hingga akhirnua pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.

"Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, di mana tidak menoleransi sekecil apa pun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut