Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Pengedar 37 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Depok

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:08:00 WIB
2 Polisi Pengedar 37 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati oleh PN Depok
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat memvonis dua polisi aktif yang mengedarkan sabu-sabu dengan hukuman mati. Putusan itu disampaikan PN Depok pada Jumat (15/5/2020).

Dua polisi pengedar sabu itu bernama Faisal dan Hartono. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti terlibat dalam kepemilikan serta penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Ketus M Iqbal.

Dalam amar putusan tersebut, dua pelaku terbukti memiliki dan akan mengedarkan sabu-sabu seberat 37,9 kilogram. Nota pembelaan atau pledoi keduanya juga ditolak oleh Majelis Hakim.

"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," ucap Iqbal.

Majelis Hakim juga mencabut hak komunikasi keduanya selama masa penahanan di rumah tahanan negara. Keputusan itu diambil Majelis Hakim dengan mempertimbangkan keahlian khusus keduanya yang merupakan anggota aktif kepolisian dan merupakan pengedar narkoba.

"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," ujar Iqbal.

Atas putusan ini, dua terdakwa bersama penasehat hukum akan mengajukan banding. Keduanya mengatakan pengajuan banding akan dilakukan segera.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan hukuman ini," kata dua terdakwa.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut