2 Preman yang Palak Marching Band TK di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara
Minggu, 16 Februari 2025 - 08:29:00 WIB
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi telah menangkap dua preman yang viral memalak dan membubarkan marching band siswa TK di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi para begundal itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka mengamuk dan meminta uang 'jatah' kepada salah satu pendamping siswa.
Kini, kedua pelaku tidak lagi garang. Mereka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Para preman itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.