2 Sertifikat Tanah Kembali, Nirina Zubir Ajak Korban Lawan Mafia Tanah
JAKARTA, iNews.id - Bintang film Nirina Zubir akhirnya mendapatkan kembali dua sertifikat tanah yang sebelumnya raib diserobot oleh mafia tanah. Dia mengajak semua korban mafia tanah untuk berani melawan.
"Ini bukan hanya kemenangan bagi saya pribadi, tapi juga bagi seluruh korban mafia tanah. Ini menunjukkan bahwa jika kita bersatu dan berani bersuara, kita bisa menghadapi kezaliman," ucap Nirina di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Nirina Zubir juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajak seluruh korban mafia tanah untuk tidak berdiam diri.
"Saya ingin mengajak setiap korban untuk terus bersuara, untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak kita. Kita harus bersatu melawan kejahatan ini," ujarnya.
Nirina mengaku sempat merasakan putus asa di awal perjuangannya. Namun, dia akhirnya tetap gigih dan memilih untuk melawan mafia tanah.
"Saya ingin menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kita tidak boleh menyerah dalam menghadapi ketidakadilan. Kita harus berani berdiri dan melawan," ujar Nirina.
Selain mengajak untuk bersuara, Nirina juga menawarkan bantuan kepada korban mafia tanah melalui akun Instagram pribadinya.
"Saya siap mendengarkan dan membantu setiap korban mafia tanah melalui Direct Message di Instagram saya. Bersama-sama, kita bisa memperjuangkan hak kita," tuturnya.
Perjuangan Nirina Zubir ini bermula dari kasus eks-ART ibunya, Riri Khasmita, yang mengalihkan aset tanah milik keluarganya secara tidak sah sebelum meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan dua pelaku utama, Riri Khasmita dan Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara atas dakwaan pencurian sertifikat tanah dan pencucian uang.
Nirina Zubir berharap agar pemerintah dapat semakin tegas dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan banyak pihak.
"Kita tidak boleh membiarkan para pelaku mafia tanah berkeliaran bebas. Mereka harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Nirina.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq