Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Siap Kirim 100 Anak Betawi ke Luar Negeri Lewat Beasiswa LPDP Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan selama PPKM, Denda Capai Rp23 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:18:00 WIB
2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan selama PPKM, Denda Capai Rp23 Juta
Petugas merazia pelanggar protokol kesehatan. (Foto Sindonews/Abdullah M Surjaya).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi melakukan razia yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun saksi tegas berupa denda yang terkumpul Rp23 juta

”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah, ada yang dedenda maupun diberikan teguran keras,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). 

Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang telah melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000. Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut. 

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 pelanggar saat penerapan PPKM. Mereka yang melanggar, dikenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial.

”Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” katanya.

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti untuk tempat hiburan yang ditegur ada 5 tempat, lalu dilakukan penyegelan ada dua tempat.

”Ada 7 tempat hiburan yang melanggar, dan ada yang kami segel untuk izinya segera dievaluasi,” tegasnya.

Sedangkan untuk restoran yang diberikan teguran keras sebanyak 55 tempat, dan 5 restoran terpaksa disegel karena tak menerapkan protokol Kesehatan, kemudian Café yang ditegur ada 47 tempat dan 5 tempat disegel. ”Selain itu, seperti area bermain, seperti warnet dan toko retail yang kami tegur dan disegel,” katanya.

Dalam kegiatan operasi pemerintah melibatkan seluruh unsur yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lainya. Operasi kerap dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut