23 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Bogor, Ini Modus Para Pelaku
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor. Mereka ditangkap selama periode 18 September-22 Oktober 2024.
"Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (29/10/2024).
Dari para tersangka, disita barang bukti sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis seberat 870,27 gram dan obat keras tertentu serta psikotropika 1.061 butir.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, kebanyakan modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan sistem tempel. Ada juga yang dikirim melalui kurir.
"Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli," ucap Eka.