Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

3 Begal Casis Bintara Polri ternyata Residivis, Salah Satunya Pernah Dipenjara 5 Kali

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:01:00 WIB
3 Begal Casis Bintara Polri ternyata Residivis, Salah Satunya Pernah Dipenjara 5 Kali
Tiga orang pelaku pembegalan terhadap Casis Bintara Polri merupakan residivis. (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) dini hari, ternyata residivis. Ketiga pelaku yaitu AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).

Mereka memiliki catatan kriminal panjang, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal.

"AY alias Madun merupakan residivis dengan kasus curanmor di tahun 2018 dan 2022," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

MS, residivis lainnya, bahkan lebih parah. MS tercatat 5 kali dipenjara terkait kasus curanmor dan begal.

"MS pernah dipenjara di tahun 2010, 2012, 2014, 2017, dan 2019," kata Wira.

Sedangkan C alias Buluk, pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.

"Perannya (Buluk) adalah membantu menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut