3 Karyawan Lakukan Penggelapan, Pabrik Kerupuk di Tangerang Rugi Rp3 Miliar
TANGERANG, iNews.id - Tiga karyawan diamankan Polresta Tangerang karena melakukan penggelapan di sebuah pabrik kerupuk di Kota Tangerang. Akibat penggelapan, pabrik mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial YS selaku staf gudang, serta SM dan UW yang merupakan sopir di perusahaan tersebut.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan manajemen pabrik yang merasakan adanya keganjilan sejak tahun 2014.
“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan,” kata Zamrul, Sabtu (21/5/2022).
Dari kecurigaan setelah hampir 8 tahun lamanya itu, Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri, akhirnya memutuskan melapor ke pihak yang berwajib.
Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan, terungkap benar ada penggelapan yang dilakukan para pegawai tersebut.
Menurut Zamrul, barang dari hasil penggelapan dijual kepada pelanggan dengan harga murah. Hal ini selaras dengan pengakuan pelanggan, dimana mereka tergiur membeli kerupuk ke YS karena ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.
Zamrul menjelaskan, dalam sekali melakukan aksi, ketiga tersangka mampu mengeluarkan 500-1.000 bal (bungkusan) kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.
"YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan," ungkapnya.
Setelah barang disiapkan YS, dua sopir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. Kemudian setelah barang berhasil keluar dari gudang, mereka mengantar barang tersebut ke kontrakan," kata Zamrul.
Dari hasil audit, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Angka itu menjadi besar karena penggelapan sudah berlangsung selama 8 tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.
"Kendaraan yang diamankan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp83 juta disita dari tangan tersangka," ujar Zamrul.
Editor: Reza Fajri