Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

3 Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati

Minggu, 12 November 2023 - 15:29:00 WIB
3 Komplotan Pembunuh Karyawan MRT Terancam Hukuman Mati
Tampang ketiga pelaku pembunuhan karyawan MRT (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang komplotan pembunuh karyawan MRT berinisial DDY (38) terancam hukuman mati. Hal itu terlihat dari pasal yang dijerat kepada pelaku.

"Kita terapkan Pasal 340 (maksimal hukuman mati) dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Dittreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Minggu (12/11/2023).

Jasad DDY sebelumnya ditemukan mengambang di banjir kanal timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023).

Salah satu tersangka berinisial R (29) diduga otak pembunuhan. Tersangka lainnya IS (31) merupakan eksekutor, kemudian JS (48) berperan sebagai penadah barang curian.

Terdapat satu orang lagi yang masih buron. Dia diduga berperan membantu membunuh korban.

Titus mengatakan, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban (DDY) lantaran terlilit permasalahan utang. 

“Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut